Selasa 9 September 2008
Perkara yang mendatangkan manfaat bagi manusia adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan kebutuhan manusia yang paling mendasar, meliputi : Sandang, pangan dan papan. Juga perkara-perkara yang berhubungan dengan keselamatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. DI luar masalah-masalah ini, maka tergolong perkara yang tidak mendatangkan manfaat.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa perkara yang tidak bermanfaat adalah berbagai keinginan yang melebihi kebutuhan mendasar, dan tidak memberikan manfaat baginya, baik yang berhubungan dengan dunia maupun agama, ucapan maupun perbuatan. Seperti menumpuk harta dan kenikmatan, gila kedudukan dan kehormatan. Karenanya, tanda kebenaran iman seseorang muslim adalah tidak melakukan perkara-perkara tersebut.
Termasuk perkara yang tidak bermanfaat adalah sesuatu yang pada dasarnya dibolehkan, namun tidak membawa manfaat berarti bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Perbuatan maksiat dan berbagai masalah lainnnya yang mengurangi kewibawaan dan tidak membawa manfaat. Maka setiap muslim lebih baik meninggalkannya, karena perkara-perkara tersebut dapat menyia-nyiakan waktu dan hal ini kelak akan dimintai pertanggung jawaban.
Banyak bicara, terutama perkataan yang tidak mendatangkan manfaat. Bahkan banyak bicara, cenderung membawa kepada perkataan yang haram. Karena itu, seorang muslim seharusnya tidak banyak mengumbar perkataan atau bahkan dengan mudah menerima dan menuturkan sesuatu yang bersifat kabar burung.
Imam Malik menyebutkan bahwa Luqman pernah ditanya, “Apa yang menjadikan anda mencapai derajat seperti ini?” Ia menjawab, “Kejujuran, menepati janji, dan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat”.
Hasan Al-Bashri berkata, “Tanda, bahwa Allah berpaling dari hamba-Nya, adalah jika seorang hamba menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang tidak mendatangkan manfaat”.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Di antara (tanda) baiknya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan perkara yang tak berguna baginya”. (Hadis hasan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya).
Source : AL-WAFI